KPK Eksekusi 2 Terdakwa Kasus Suap Amdal Transmart ke Lapas Serang

29 Juni 2018 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengeksekusi mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang swasta bernama Hendri ke lapas Kelas II A Serang, Banten.
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa suap perizinan pembangunan mal di Cilegon itu dieksekusi setelah kasusnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Hari ini dilakukan eksekusi terpidana Ahmad Dita Prawira dan Hendri dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan mal di Cilegon, Banten ke Lapas Kelas II A Serang," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/6).
Menurut Febri keduanya dieksekusi ke Lapas Kelas II A Serang guna menjalani masa pidana masing-masing sesuai putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam kasusnya, Ahmad Dita Prawira divonis dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 225 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis untuk Dita lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 8 tahun penjara, denda Rp 225 juta.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Hendri divonis selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan badan. Vonis ini juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut 5 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 200 juta.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Tubagus Iman Ariyadi selaku Wali Kota Cilegon beberapa waktu lalu. Ia ditangkap bersama dengan Ahmad, Hendri, serta Manajer Project PT BA Bayu Dwinanta Utama, Manajer PT KIEC Eka Wandara, dan Direktur PT KIEC Tubagus Danny Sugihmukti.
Danny bersama Bayu dan Eka diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Iman selaku Wali Kota Cilegon. Suap diberikan sebagai commitment fee untuk memuluskan proses perizinan --yaitu rekomendasi AMDAL-- sebagai salah satu syarat perizinan pembangunan Transmart.
ADVERTISEMENT
Pemberian suap diberikan dua tahap. Pertama, pada 19 September dari PT KIEC, diberikan kepada rekening Cilegon United Football Club senilai Rp 700 juta. Kedua, ditransfer ke rekening yang sama pada tanggal 22 September sejumlah Rp 800 juta.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengungkap modus baru yang diduga menggunakan saluran CSR perusahaan pada klub sepak bola daerah sebagai sarana untuk menerima suap. CU Football Club, terindikasi digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan dana suap itu, agar tercatat dalam pembukuan sebagai sponsorship perusahaan. Padahal, hanya sebagian dari dana bantuan yang diduga benar-benar disalurkan ke klub itu.