KPK Eksekusi 4 Eks Anggota DPRD Jambi Penerima Suap Zumi Zola ke Lapas
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Para terpidana itu adalah: Fahrurrozi; Arrakhmat Eka Putra; Wiwid Ishwara; Zainul Arfan. Mereka merupakan mantan anggota DPRD Jambi.
“Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah (29/6) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi dengan terpidana Fahrurrozi dkk yang berkekuatan hukum tetap,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6).
Dalam kasusnya, keempat terpidana tersebut divonis berbeda-beda. Fakhrurrozi divonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Ia juga mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 375 juta.
Kemudian Arrakhmat Eka Putra juga divonis 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
Lalu, Wiwid Ishwara akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Sementara pidana tambahan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta.
Sedangkan Zainul Arfan, divonis penjara seperti Fakhrurrozi namun dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 275 juta.
Vonis tersebut dijatuhkan hakim karena menilai keempatnya terbukti menerima suap ratusan juta rupiah dari eks Gubernur Jambi, Zumi Zola, dalam mengesahkan APBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Dalam rincian KPK, Fachrurrozi disebut menerima uang total Rp 375 juta; Arrakhmat Eka Putra, Rp 275 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta; dan Zainul Arfan, Rp 375 juta.
Adapun Zumi Zola sendiri telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Teranyar ia tengah mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis tersebut.
ADVERTISEMENT