KPK Eksekusi 4 Terpidana Penyuap Pejabat PUPR ke Lapas di Tangerang

30 Mei 2019 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto dan istrinya, Direktur PT WKE Lily Sundarsih tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto dan istrinya, Direktur PT WKE Lily Sundarsih tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi empat terpidana perkara suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Eksekusi dilakukan kepada para terpidana usai perkara yang membelit mereka telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Empat terpidana itu ialah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto selaku Direktur Utama PT WKE, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera (TPS), dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT TPS.
"Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (30/5).
Keempatnya di eksekusi di dua lapas berbeda di Tangerang. Tiga terpidana yakni Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Yuliana Enganita dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang. Sementara terpidana Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.
KPK eksekusi 4 terpidana penyuap dalam perkara suap proyek air minum di Kementerian PUPR. Foto: Dok. Humas KPK
Febri menambahkan terhadap sejumlah fakta yang ditemukan di tingkat persidangan keempat terpidana itu. Nantinya fakta persidangan itu akan ditindaklanjuti untuk kemungkinan pengembangan dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"KPK juga akan terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat," kata Febri.
Sebelumnya Majelis Hakim memvonis keempat terdakwa penyuap pejabat PUPR dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Budi Suharto dianggap terbukti bersama-sama dengan istrinya, Lily Sundarsih telah menyuap Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1
Suap itu agar para pejabat PUPR tak mempersulit proses pengawasan proyek dan melancarkan pencairan anggaran.