KPK Eksekusi Eks Auditor BPK ke Lapas Cibinong

9 Januari 2019 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rochmadi Saptogiri di Tipikor (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Rochmadi Saptogiri di Tipikor (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi mantan Auditor utama AKN 3 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri. Eksekusi dilakukan karena perkara suap terkait penerbitan opini WTP terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang membelit Rochmadi telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
"Hari ini KPK melakukan eksekusi terhadap terdakwa Rochmadi Saptogiri," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (9/1).
Eksekusi itu berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Rochmadi akan menjalani masa pidana penjara selama 7 tahun di Lapas Cibinong, Bogor.
"Yang bersangkutan, kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong," kata Febri.
Rochmadi merupakan terpidana penerima suap dari Kemendes PDTT. Suap diberikan kepada Rochmadi diduga agar Kemendes mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan tahun 2016. Tak hanya itu, ia juga disangka menerima gratifikasi dan pencucian uang. Total ada empat dakwaan yang menjeratnya.
Pada dakwaan pertama, Rochmadi dinilai terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Rochmadi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
Pada dakwaan kedua, Rochmadi disebut menerima gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar. Sementara pada dakwaan ketiga, Rochmadi disebut melakukan pencucian uang dengan membeli sebidang tanah seharga Rp 3,5 miliar.
Sementara pada dakwaan keempat, Rochmadi dinilai terbukti menerima satu unit mobil Honda Odyssey yang berasal dari anak buahnya, Ali Sadli. Mobil itu diduga berasal dari tindak pidana.
Namun, hakim menganggap Rochmadi tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua serta melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga.