KPK Eksekusi Eks Bupati Indramayu Supendi ke Lapas Sukamiskin
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Supendi sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu. Selain dihukum 4,5 tahun penjara, Supendi juga didenda Rp 250 juta subsider 4 bulan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.088.250.000 yang akan disetorkan ke kas negara. Apabila Supendi tak miliki uang tersebut, hartanya akan dilelang untuk menutupi atau diganti pidana 1 tahun. Hak politik Supendi juga dicabut 2 tahun.
Selain Supendi, mantan Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah, juga dieksekusi ke lapas Sukamiskin. Ia pun akan menjalani hukuman yang sama dengan Supendi yakni 4,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 9.260.000.000.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Supendi terbukti bersama Wempi (anak buah Supendi) dan Omarsyah diduga korupsi dengan menerima suap total Rp 3,9 miliar dari pengusaha bernama Carsa. Suap diberikan agar perusahaan milik Carsa, CV Agung Resik Pratama, mendapat sejumlah proyek di Dinas PU Indramayu. Carsa telah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap tersebut.