KPK Eksekusi Eks Bupati Indramayu Supendi ke Lapas Sukamiskin

29 Juli 2020 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Indramayu nonaktif, Supendi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Indramayu nonaktif, Supendi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lapas Sukamiskin, Selasa (28/7) kemarin. Eksekusi dilakukan usai perkara korupsi Supendi inkrah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 7 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
"Menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Supendi sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu. Selain dihukum 4,5 tahun penjara, Supendi juga didenda Rp 250 juta subsider 4 bulan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.088.250.000 yang akan disetorkan ke kas negara. Apabila Supendi tak miliki uang tersebut, hartanya akan dilelang untuk menutupi atau diganti pidana 1 tahun. Hak politik Supendi juga dicabut 2 tahun.
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
Selain Supendi, mantan Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah, juga dieksekusi ke lapas Sukamiskin. Ia pun akan menjalani hukuman yang sama dengan Supendi yakni 4,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 9.260.000.000.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Supendi terbukti bersama Wempi (anak buah Supendi) dan Omarsyah diduga korupsi dengan menerima suap total Rp 3,9 miliar dari pengusaha bernama Carsa. Suap diberikan agar perusahaan milik Carsa, CV Agung Resik Pratama, mendapat sejumlah proyek di Dinas PU Indramayu. Carsa telah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap tersebut.