KPK Eksekusi Eks Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan ke Lapas

10 Februari 2020 21:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi eks Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, ke Lapas Klas I Bandar Lampung. Zainudin merupakan terpidana kasus suap proyek PUPR dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Eksekusi ini dilakukan usai perkara Zainudin inkrah. Gugatan kasasi yang dilakukan Zainudin Hasan ke Mahkamah Agung ditolak.
"KPK telah melakukan eksekusi Terpidana Zainuddin Hasan di Lapas Klas 1 Bandar Lampung berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan Perkara No. 113 K/Pid.SUS/2020," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Senin (10/2).
Zainudin akan menjalani hukuman 12 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia pun harus membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara. Putusan itu sebagaimana vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
Dalam kasusnya, Zainudin terbukti menerima suap Rp 72 miliar yang berasal dari rekanan yang telah mengerjakan proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan pada Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.
ADVERTISEMENT
Ia juga terbukti menerima gratifikasi Rp 7,1 miliar selama menjabat Bupati Lampung Selatan. Selain itu, ia juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 54.492.887.000.