KPK Eksekusi Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda ke Lapas Sukamiskin

6 Juli 2020 9:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa sekaligus mantan Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda, usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa sekaligus mantan Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda, usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda ke Lapas Sukamiskin. Ia dieksekusi setelah vonis hakim yang menghukumnya 4 tahun 6 bulan penjara berkekuatan hukum tetap atau inkrah inkrah.
ADVERTISEMENT
"(Menjalankan) putusan tanggal 17 Juni 2020 atas nama terdakwa Risyanto Suanda yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/7).
Dalam kasusnya, Risyanto terlibat dalam dua perkara, suap dan gratifikasi.
Dalam perkara pertama, Risyanto terbukti menerima suap sebesar USD 30 ribu atau sekitar Rp 419 juta dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa. Suap tersebut diberikan agar perusahaan Mujib dapat memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa 'frozen pacific mackarel/scomber japonicu' yang merupakan jatah Perum Perindo.
Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri. Foto: M. Lutfan D
Sementara dalam perkara kedua, Risyanto terbukti menerima gratifikasi sebesar USD 30 ribu atau sekitar Rp 409.731.000 dan SGD 80 ribu atau sekitar Rp 788.053.600. Sehingga total gratifikasi yang diterima Risyanto sebesar Rp 1,19 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam vonisnya, hakim juga mewajibkan Risyanto membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.244.799.300,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jumlah itu dikurangi oleh sejumlah uang yang sudah disetorkan Risyanto sebelumnya.
"Memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu Rp 200.000.000,00 dan hasil pelelangan 1 buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, 1 buah tas warna merah marun merk Louis Vuitton dalam dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton, 1 buah cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, 1 buah jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Bila maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tapi Risyanto tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa. Sesuai besaran yang dibebankan kepadanya.
"Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Ali.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)