KPK Eksekusi Penyuap Bekas Aspidum Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin

19 Juni 2020 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapas Sukamiskin. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK mengeksekusi Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan karena perkara suap yang menjeratnya sudah inkrah.
ADVERTISEMENT
Eksekusi sudah dilakukan pada Kamis (18/6). Sendy akan menjalani sisa masa pidananya di Lapas Sukamiskin.
"Terpidana selanjutnya akan menjalani pidana badan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/6).
Terdakwa kasus suap Aspidum Kejati DKI Jakarta, Sendy Pericho, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sendy ialah terpidana kasus suap terhadap Agus Winoto selaku Asisten Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto dan Arih Wira Suranta selaku jaksa pada Kejati DKI.
Adapun suap yang diberikan bertujuan untuk mengupayakan tuntutan ringan terhadap perkara atas nama Hary Suanda. Hary merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Total suap yang diberikan ialah Rp 350 juta. Suap diberikan melalui pengacara Sendy, Alfin Suherman.
Advokat Alfin Suherman jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11). Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan
Suap dari Sendy dan Alfin diberikan melalui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
Alfin merupakan pengacara dari Sendy dalam perkara penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang diduga dilakukan oleh Hary Suwanda dan Raymond.
Kasus berawal saat Sendy melaporkan kedua Hery dan Raymond ke polisi karena merasa merugi sebesar Rp 13,7 miliar. Polisi pun menetapkan Hary dan Raymond sebagai tersangka dan melimpahkan perkara itu ke Kejati DKI. Sidang perkara penipuan dan penggelapan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Alfin dan Sendy kemudian meminta Arih selaku jaksa perkara tersebut segera menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan. Permintaan itu pun dituruti Arih. Lalu, Sendy dan Alfin memberikan uang Rp 50 juta.
Berkas perkara penipuan itu kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 6 Maret 2019. Atas jasanya itu, Arih kembali mendapatkan uang dari Sendy sebesar Rp 100 juta.
Dalam perjalannya, Sendy bertemu dengan Hary, untuk meminta pembayaran kerugian Rp 13,7 miliar. Namun, Hary hanya bersedia membayar Rp 11 miliar. Hal itu disepakati Sendy. Saat itu telah terjadi perdamaian antara keduanya.
Tetapi proses hukum di PN Jakarta Barat terlanjur bergulir. Hary dan Raymond akan dituntut 2 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun, Hary meminta kepada Sendy agar tuntutan itu dikurangi.
ADVERTISEMENT
Lalu, Sendy memerintahkan Alfin untuk menemui Agus Winoto supaya tuntutan dikurangi. Aflin meminta bantuan Yuniar. Yuniar menyampaikan hal itu ke Agus dan akhirnya disetujui.
Mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sendy lalu memberikan uang kepada Agus melalui Yuniar sebesar Rp 200 juta. Pengambilan uang dilakukan oleh Yadi Herdianto setelah diperintah oleh Yuniar mengambilkan dokumen perdamaian Sendy.
Yadi menyerahkan dokumen dalam tas plastik hitam yang belakangan diketahui berisi uang. Plastik itu diserahkan ke Yuniar, lalu diberikan ke Agus. Kasus ini terungkap dari OTT KPK.
Para pihak yang terlibat kemudian dijerat. Untuk Agus Winoto, ia dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT