KPK Eksekusi Putusan Dewas, 2 ‘Bos Pungli’ Minta Maaf Secara Terbuka

16 April 2024 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pegawai KPK minta maaf secara langsung dan terbuka terkait pungli Rutan. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Dua pegawai KPK minta maaf secara langsung dan terbuka terkait pungli Rutan. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK kembali menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
ADVERTISEMENT
Dua bos pungli, yakni Sopian Hadi dan Ristanta menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
Penjatuhan hukuman etik dipandu oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa di Auditorium Gedung C1 KPK, Selasa (16/4). Turut disaksikan langsung oleh para Anggota Dewas dan Pejabat Struktural.
“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” kata Cahya.
Permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh kedua terperiksa. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan atau wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Dua pegawai KPK minta maaf secara langsung dan terbuka terkait pungli Rutan. Foto: Dok. KPK
Dua pegawai KPK minta maaf secara langsung dan terbuka terkait pungli Rutan. Foto: Dok. KPK
Dua pegawai KPK minta maaf secara langsung dan terbuka terkait pungli Rutan. Foto: Dok. KPK
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” terang kedua terperiksa tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada keterangan sama, Cahya menyampaikan rasa keprihatinannya atas pelanggaran tersebut. Dia meminta kejadian serupa tidak terulang lagi, dan insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK — Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan.
Dua pegawai KPK minta maaf secara langsung dan terbuka terkait pungli Rutan. Foto: Dok. KPK
Dua pegawai KPK minta maaf secara langsung dan terbuka terkait pungli Rutan. Foto: Dok. KPK
Selain sanksi etik dari Dewas, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawainya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Kesekjenan telah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
Di samping itu, KPK juga melakukan upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsinya dengan telah menahan 15 orang tersangka dalam perkara ini. Termasuk Sopian dan Ristanta. Dia dijerat tersangka bersama Achmad Fauzi, mantan Karutan KPK.
ADVERTISEMENT