KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Terkait Pungli: Minta Maaf Terbuka

17 April 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Karutan KPK Achmad Fauzi bacakan permintaan terbuka terkait pungli Rutan. doc KPK. Foto: Dok KPK
zoom-in-whitePerbesar
Eks Karutan KPK Achmad Fauzi bacakan permintaan terbuka terkait pungli Rutan. doc KPK. Foto: Dok KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi meminta maaf secara terbuka usai dinyatakan bersalah secara etik terkait pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Permintaan maaf tersebut merupakan eksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang dijatuhkan kepada Fauzi.
ADVERTISEMENT
Fauzi yang merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di KPK. Dia terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK, yakni melakukan pungli.
Dia pun disanksi hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung pada seluruh Insan KPK.
Dia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dengan dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan disaksikan Pimpinan dan Pejabat Struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4).
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku,” kata Fauzi membacakan permintaan maafnya.
ADVERTISEMENT
Eks Karutan KPK Achmad Fauzi bacakan permintaan terbuka terkait pungli Rutan. doc KPK. Foto: Dok KPK
Pada kesempatan tersebut, Cahya berpesan agar kejadian pungli tidak terulang di lingkungan KPK.
“Pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” pesannya.
Cahya menjelaskan, penjatuhan hukuman etik terhadap Fauzi merupakan komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal KPK. Tak hanya etik, Fauzi juga terancam hukuman disiplin ASN.
Untuk disiplin terhadap Fauzi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.
Tak hanya dua sanksi di atas, Fauzi juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungli di lingkungan Rutan KPK. Dia ditetapkan tersangka bersama 14 orang lainnya, atas dugaan pungli lebih dari Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT