KPK Eksekusi Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta

16 Juli 2020 21:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/5/2020).  Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Eksekusi dilakukan setelah kasus suap yang menjerat Dzulmi berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
ADVERTISEMENT
"Hari ini Kamis (16/7/2020) Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin S. yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin S. ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/7).
Menurut Ali, Dzulmi dieksekusi untuk menjalani putusan hakim di tingkat pertama. Kala itu hakim memvonisnya dengan hukuman 6 tahun penjara.
"(Dieksekusi) untuk menjalani pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," sambungnya.
Dzulmi Eldin dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar dari sejumlah kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Medan.
Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin (kanan), usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Wali Kota Medan nonaktif ini Dzulmi Eldin. Hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya hukuman kurungan, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan kepada Dzulmi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah dia selesai menjalani pidana pokok.
Dzulmi Eldin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.