KPK Era Novel Baswedan Pun Tak Bisa Tangkap Harun Masiku, Kenapa?

24 Mei 2022 11:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
ADVERTISEMENT
Harun Masiku masih menjadi utang besar KPK. Keberadaan eks caleg PDIP tersangka suap itu hilang bak ditelan bumi.
ADVERTISEMENT
KPK menuai sejumlah kritikan lantaran sudah 2 tahun gagal menangkap Harun Masiku. Firli Bahuri dkk berulang kali menyebut bahwa KPK sedang berupaya menangkap dengan sejumlah dalih.
Kritikan pun datang dari para mantan pegawai KPK. Termasuk eks penyidik senior, Novel Baswedan; mantan Raja OTT, Harun Al Rasyid; dsb.
Namun, kritikan itu juga berbalik kepada Novel Baswedan dkk. Sebab, pada saat awal Harun Masiku gagal ditangkap pada Januari 2020, Novel Baswedan dkk masih bertugas di KPK. Mereka bagian dari 57 pegawai yang dipecat pada September 2021 karena tak lulus TWK.
“Terkait dengan buronan Harun Masiku, ada yang bertanya kenapa ketika kami di KPK tidak ditangkap, dan sekarang kami mengkritik Firli Bahuri [Ketua KPK] dkk,” kata Novel di akun Twitter pribadinya, dikutip kumparan, Selasa (24/5).
Novel Baswedan (kanan) dan Kasatgas Penyidik KPK Harun Al Rasyid (kiri) saat memedikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Novel mengungkap tiga alasan dan masalah utama kenapa mereka tidak menangkap Harun Masiku saat masih di KPK.
ADVERTISEMENT
“Pada saat tim KPK melakukan OTT terhadap kasus tersebut, tim KPK diintimidasi oleh oknum tertentu dan Firli dkk diam saja,” kata Novel mengungkapkan alasan pertama.
Ia tidak menyebut siapa oknum yang dimaksud. OTT Harun Masiku bagian dari rangkaian penangkapan Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU karena suap. Saat itu, memang sempat ada insiden tim KPK diamankan ketika berada di PTIK.
Alasan kedua, lanjut Novel, lantaran tim yang menangkap Wahyu Setiawan kemudian diganti tim lain pada saat penyidikan.
Hal ini juga sempat disinggung Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Ia menyebut tim OTT tersebut tidak dilibatkan dalam satgas yang memburu Harun Masiku.
“Tim yang melakukan penangkapan tersebut dilarang untuk yang melakukan penyidikan (barangkali karena dianggap tidak bisa dikendalikan) Sekarang orang-orang tersebut telah sukses disingkirkan oleh Firli dkk,” ungkap Novel menyebutkan alasan kedua.
ADVERTISEMENT
Bahkan, sambung Novel, tim yang berhasil OTT itu malah kemudian disingkirkan.
"Tim KPK yang berhasil melakukan OTT tersebut justru ‘diberi sanksi’. satu anggota Polri dikembalikan (walaupun tidak berhasil), satu dari kejaksaan dikembalikan & beberapa pegawai Dumas dipindah tugaskan oleh Firli dkk,” kata Novel terkait alasan ketiga.
“Beberapa lainnya disingkirkan dengan proses TWK,” imbuh Novel yang sekarang menjadi ASN Polri itu.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Novel Baswedan menduga kasus Harun Masiku ini melibatkan petinggi partai tertentu. Oleh karena itu, ia menduga pencarian KPK terhadap hanya akan dilakukan sekadarnya.
“Kasus Harun Masiku ini diduga melibatkan petinggi partai tertentu,” kata Novel.
“Pencarian terhadap Harun Masiku saya yakin tidak dilakukan kecuali hanya sekadarnya saja,” tambah Novel.
“Apakah ada kaitannya? Hanya Firli dkk yang tahu,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Kasus Harun Masiku

Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Ia pun masuk Red Notice per Agustus 2021. Polemik semakin rumit ketika penyidik yang menangani kasus Harun Masiku dan penyelidik yang memburu Harun Masiku dipecat KPK karena TWK.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.
ADVERTISEMENT
Ketika OTT pada 8 Januari 2020, KPK gagal meringkus Harun Masiku. Meski kemudian dia menjadi tersangka, keberadaannya tetap tidak ditemukan.
Hingga kini, setelah dua tahun lebih buron, Harun Masiku belum berhasil ditangkap KPK. Malah KPK sering mendapat sorotan karena dinilai enggan dan terus berdalih terkait penangkapan Harun Masiku.