KPK Evaluasi Sistem di Rutan, Cegah Kejadian HP di Sel Imam Nahrawi Terulang

11 Maret 2020 11:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak Rutan KPK telah menyidak sel eks Menpora, Imam Nahrawi, di Rutan Pomdan Jaya Guntur. Dalam sidak itu, KPK menemukan sebuah handphone (HP) di sel Imam. HP itu ditemukan dalam keadaan mati.
ADVERTISEMENT
Adanya HP di sel tentu melanggar ketentuan. Sebab, tahanan dilarang membawa HP, baik saat berada di sel maupun ketika mengikuti persidangan. Untuk mencegah kejadian tersebut terulang, KPK tengah mengevaluasi sistem pemeriksaan di rutan.
"Pihak Rutan KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan kepemilikan HP tersebut dan melakukan evaluasi secara keseluruhan untuk perbaikan ke depannya," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Rabu (11/3).
Terdakwa Imam Nahrawi (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun terkait HP yang ditemukan itu, Imam Nahrawi tak mengakui ponsel tersebut miliknya. Ia juga membantah pernah mengunggah status WhatsApp padpada Kamis (5/3) pukul 18.23 WIB.
Sehingga KPK tengah melakukan digital forensik terhadap handphone tersebut untuk membuktikan siapa yang memilikinya. Sebab sel tempat HP ditemukan, tidak hanya dihuni oleh Imam.
ADVERTISEMENT
"Setiap sel tidak hanya 1 tahanan. Makanya Karutan masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan dan penggunaannya. Salah satunya dengan melibatkan digital forensik KPK, karena HP ditemukan dalam keadaan mati," ucapnya.
Screenshoot status WhatsApp Imam Nahrawi. Foto: Dok. Istimewa
Diketahui Imam tengah menghadapi proses hukum dalam kasus suap hibah KONI dan gratifikasi. Selama proses hukum itu, ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 27 September 2019.