KPK Fokus Meminimalkan Efek Kerusakan Pasca-revisi UU

1 November 2019 23:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah disahkan sejak 17 Oktober 2019. Hingga saat ini, KPK mengaku masih melakukan transisi dari UU KPK lama ke UU baru.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, saat ini KPK tengah fokus untuk meminimalkan dampak kerusakan dari disahkannya UU KPK itu.
"Fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau kelemahan yang terjadi pascarevisi UU itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," kata Febri di Gedung KPK, Jumat (1/11).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pernyataan Febri itu pun sekaligus merespons pernyataan Presiden Jokowi yang belum mengeluarkan Perppu atas UU KPK karena masih melihat ada proses hukum, yakni judicial review yang masih berlangsung di MK.
Febri menyebut sejak awal KPK tak mempermasalahkan apakah Jokowi akan mengeluarkan Perppu atas UU KPK atau tidak. Sebab, hal itu merupakan murni domain dari Jokowi.
"Sejak awal KPK sudah menyampaikan saya kira sikap jelas ya diterbitkan atau tidak diterbitkan perppu itu menjadi domain dari presiden karena itu kewenangan presiden," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi terserah pada presiden apakah akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan Pemberantasan Korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak itu domain Presiden," sambung dia.
Ilustrasi KPK tamat. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Sebelumnya, tim transisi KPK menemukan sejumlah masalah dari UU KPK yang baru. Setidaknya, ada 26 poin yang dapat melemahkan KPK, seperti pemangkasan kewenangan penyadapan hingga adanya dewan pengawas.