Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) RI menggelar bimbingan teknis (bimtek) program Desa Antikorupsi bagi perangkat desa se-Kabupaten Klaten, Kamis (25/5/2023). Kegiatan tersebut dipusatkan di Taman Latar Ombo, Desa Jeblog, Kecamatan Karanganom.
ADVERTISEMENT
Bupati Klaten , Sri Mulyani hadir secara langsung dan membuka bimtek program Desa Antikorupsi yang digelar secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring) tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengapresiasi digelarnya progam Desa Antikorupsi tersebut.
“Kami berharap melalui bimtek ini, pemerintah desa menjadi lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran desa. Terlebih mengingat saat ini pemerintah desa mengelola anggaran yang besar, khususnya Dana Desa,” paparnya.
Adapun ditunjuknya Desa Jeblog sebagai pusat pelaksanaan bimtek Desa Antikorupsi, lantaran desa yang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Polanharjo tersebut ditunjuk sebagai salah percontohan program Desa Antikorupsi di Jawa Tengah.
Bupati berharap, dengan bimbingan KPK akan dapat memberikan wawasan bagi kepala desa, seperti jika ada beberapa hal yang dilakukan, yang tanpa disadari telah mengarah kepada tindak korupsi.
ADVERTISEMENT
“Mari kita sama-sama belajar. Integritas itu harus kita jaga dan butuh komitmen bersama. Terima kasih KPK atas bimbingannya,” pungkasnya.
Perwakilan Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Aris Dedy Arham dalam sambutannya mengatakan program ini digelar sebagai upaya pencegahan tindak korupsi yang dilakukan oleh KPK hingga tingkat desa. Yaitu mengingatkan perangkat desa untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
“Program Desa Antikorupsi yang merupakan pondasi awal untuk membangun desa, yang memiliki tata kelola pemerintahan desa yang baik,” katanya.
Sementara, penunjukan desa percontohan program Desa Antikorupsi di antaranya memenuhi lima indikator. Yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
“Dalam pelaksanaannya membutuhkan peran aktif masyarakat, untuk ikut mengawasi pelaksanaan program pemerintah desa sebagai ujung tombak pemerintahan di Indonesia,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
(LAN)