KPK Gelar Perkara Lagi untuk Tetapkan Tersangka Divestasi Newmont

20 September 2018 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
ADVERTISEMENT
KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang kini telah berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penanganan kasus tesebut hanya butuh satu kali lagi gelar perkara sebelum memutuskan untuk menaikkan ke penyidikan atau tidak. Apabila status penanganan perkara naik ke penyidikan, maka KPK akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum, belum (ke tahap penyidikan), masih diperlukan ekspose sekali lagi mungkin," ungkap Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/9).
Meski demikian, Agus enggan memaparkan proses penanganan perkara itu dan tidak mau menyebut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam proses penyelidikan tersebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Menurut dia, belum dinaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan karena masih membutuhkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
ADVERTISEMENT
"Pak Firli (Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli) sudah bertemu dengan kepala BPKP (Ardan Adiperdana) untuk minta dilakukan audit," kata Alex.
Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh proses penanganan perkara tersebut, termasuk apakah ada dugaan pelanggaran dalam proses divestasi yang melibatkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainul Majdi atau yang biasa disapa Tuan Guru Bajang (TGB).
“Kami perlu mendalami informasi terkait dengan divestasi (PT NNT), lebih dari itu belum bisa disampaikan," ujar Febri, Senin (17/9).
Sejauh ini KPK telah memeriksa beberapa saksi termasuk TGB dan mantan Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin. TGB dan Amin telah membantah bahwa ikut terlibat dalam kasus yang sedang diselidiki KPK tersebut.
ADVERTISEMENT