KPK Gelar Rekonstruksi Terkait Kasus Suap Gubernur Bengkulu

2 Agustus 2017 23:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers OTT Gubernur Bengkulu dan istri. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers OTT Gubernur Bengkulu dan istri. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar rekonstruksi terkait kasus indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti. Rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat informasi KPK, terutama terkait alur peristiwa.
ADVERTISEMENT
"Penyidik hari ini melakukan reka ulang di 3 tempat, yaitu, Kantor Gubernur, Rumah Gubernur, dan Kantor milik Rico," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (2/8).
Reka ulang yang berlangsung selama 5 jam tersebut dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, isteri gubernur Lily Maddari serta Rico Diansari dan Jhony selaku pemberi suap. "Rekonstruksi terdiri dari 20 adegan, melibatkan 4 tersangka dan beberapa saksi terkait," ujar Febri.
Dalam rekontruksi tersebut, Kuasa Hukum Ridwan dan Lily, Maqdir Ismail, mengungkap adanya perbedaan pendapat antara Ridwan-Lily dengan penyidik. Salah satunya, Ridwan mengklaim tidak pernah ada pembicaraan permintaan fee terkait proyek di Provinsi Bengkulu seperti yang disangkakan penyidik.
Bahkan, kata Maqdir, Ridwan tidak mengetahui maksud kunjungan Rico ke rumah pribadinya saat Rico akhirnya tertangkap tangan oleh KPK dengan membawa sejumlah uang dalam box. Uang itu, menurut KPK, adalah suap yang hendak disetorkan ke Lily.
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah ada koordinasi sebelumnya, bahkan pada saat mau datang, Rico sempat dilarang oleh petugas protokol," kata Maqdir.
Adapun pertemuan Gubernur dengan pejabat pemprov atau swasta, kata Maqdir, memang lazim dilakukan dengan tujuan mempercepat pembangunan infrastruktur di Bengkulu. "Apabila diartikan lain, maka tindakan tersebut di luar perintah Bapak Gubernur dan terdapat oknum-oknum yang salah mengartikan perintah Gubernur," kata dia.
Maqdir Ismail diburu para wartawan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Maqdir Ismail diburu para wartawan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Maqdir menegaskan bahwa Ridwan tidak berkaitan dengan dugaan yang dituduhkan KPK karena kliennya tidak sedang berada di tempat saat kejadian dan tidak mengetahui maksud kunjungan Rico.
KPK menangkap Lily dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Bengkulu, Selasa (20/6) lalu. Lily ditangkap bersama Rico yang hendak berkunjung ke rumahnya. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari tangan Lily.
ADVERTISEMENT
KPK kemudian menangkap Ridwan di kantornya. Dalam operasi ini, KPK membawa 5 orang untuk diperiksa di kantornya.