news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Geledah 2 Tempat di Probolinggo terkait Kasus Jual Beli Jabatan Kades

5 November 2021 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan pencucian uang yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (4/11) kemarin.
"Penggeledahan tempat yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yaitu 2 tempat di dalam bangunan yang beralamat di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (5/11).
Ali menuturkan, dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah bukti terkait dengan perkara berupa dokumen dan alat elektronik. KPK segera melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
"Tim Penyidik selanjutnya akan menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara ini dan kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara Tersangka PTS (Puput) dkk," ucap Ali.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus ini, Puput dan Hasan Aminuddin diduga menerima sejumlah suap dari ASN di Probolinggo yang hendak menjabat sebagai pejabat kepala desa (kades). Ada 18 ASN yang dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan yang disampaikan oleh KPK, Puput dan Hasan Aminuddin diduga memasang tarif Rp 20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar terhadap para ASN tersebut agar dapat menempati posisi sebagai pejabat kepala desa di Probolinggo. Nilai suap yang diterima diduga hingga ratusan juta rupiah.
Saat ini, KPK mengembangkan kasus tersebut. Puput dan Hasan Aminuddin diduga juga melakukan pencucian uang.