KPK Geledah 3 Lokasi terkait OTT Wali Kota Cilegon

24 September 2017 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basaria Panjaitan dan KPK Febri Diansyah (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Basaria Panjaitan dan KPK Febri Diansyah (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, 5 di antaranya dijebloskan ke penjara. Sang Wali Kota diduga menerima suap terkait izin Amdal pembangunan Transmart.
ADVERTISEMENT
Pasca penetapan tersangka itu, KPK sejak pagi tadi melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, untuk pengembangan kasus. Hasil penggeledahan, beberapa barang bukti pun diamankan KPK.
"Hari ini sejak pukul 10.00 WIB pagi, secara paralel sejumlah Tim KPK lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah disegel," ucap Juru BIcara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Senin (24/9).
Tiga tempat itu adalah Kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Kantor Klub Cilegon United FC dan beberapa ruangan di kantor PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) yang berperan sebagai pihak mentransfer uang diduga suap.
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan yang terkait dengan PT. KIEC. Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penguatan bukti dalam penyidikan ini," papar Febri.
ADVERTISEMENT
Febri menambahkan, KPK sebelumnya juga sudah melakukan penyitaan terhadap buku tabungan bank dan rekening koran CU FC.
Sementara itu, terkait dengan satu orang tersangka TDS, Dirut PT KIEC yang belum diamankan pada saat OTT kemarin, akan dipanggil pada hari Selasa depan.
"Kami harap yang bersangkutan koperatif dan memenuhi panggilan tersebut," ucap Febri.
KPK menyebut suap Wali Kota Cilegon ini merupakan modus baru karena melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Suap berawal dari proyek akan dibukanya Transmart Cilegon oleh PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Mereka sudah mengantongi izin bangunan, namun belum mendapatkan Amdal.
"Proses tidak bisa jalan kalau nggak ada Amdal. Hasil informasi bahwa TIA minta ada sebuah dana sebesar Rp 2.5 M yang harus dipenuhi agar izin keluar. Kemudian tawar menawar sepakat Rp 1.5 miliar," jelas Wakil Ketua KPK Basari Panjaitan, kemarin.
ADVERTISEMENT