KPK Geledah Kantor Adhi Karya di Makassar

29 April 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Adhi Karya di Kota Makassar yang digeledah KPK terkait kasus pembangunan Kampus IPDN. Foto: Dok.Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Adhi Karya di Kota Makassar yang digeledah KPK terkait kasus pembangunan Kampus IPDN. Foto: Dok.Humas KPK
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggeledah kantor PT Adhi Karya di Kota Makassar. Penggeledahan terkait proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
"Pagi sampai siang ini KPK sedang lakukan penggeledahan di Kantor PT Adhi Karya di Makasar dalam proses penyidikan TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa pada Kemendagri TA 2011," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis, Senin (29/4).
Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan barang bukti elektronik lainnya dalam penggeledahan tersebut. Menurut Febri, hingga Senin siang, penggeledahan masih berlangsung.
Sidang putusan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Sekretariat Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, serta Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung atau kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
Ketiganya diduga terlibat korupsi dalam dua proyek yang berbeda. Dudy dan Adi diduga terlibat korupsi dalam pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011. Sementara Dudy bersama dengan Dono diduga terlibat korupsi dalam pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.
PT Waskita Karya merupakan penggarap proyek Kampus IPDN di Sulawesi Selatan, sementara PT Adhi Karya untuk proyek Kampus IPDN di Sulawesi Utara. Diduga, Dudy Jocom sudah berkongkalikong terkait kedua proyek itu.
Kasus ini berawal pada tahun 2010 saat Dudy Jocom melalui rekannya menghubungi sejumlah kontraktor terkait adanya proyek pembangunan IPDN.
Menindaklanjuti pertemuan itu, diduga ada penunjukkan yang telah dilakukan sebelum lelang proyek itu rampung dilakukan. Alhasil PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya pun berhasil memperoleh proyek pembangunan IPDN masing-masing di IPDN Sulawesi Selatan dan IPDN di Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Atas pembagian itu, Dudy dan rekannya meminta fee sebesar 7 % dari total nilai proyek. Setelah dipenuhi, pada September 2011 pemenang lelang pun diumumkan dan para kontraktor terpilih langsung menandatangani kontrak proyek. Tak cukup memanipulasi proses lelang, pada Desember 2011, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara dengan tujuan agar dana dapat segera dapat dibayarkan.
Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 21 miliar. Penghitungan tersebut didasarkan pada kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut yang masing-masing sebesar Rp 11,18 miliar untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan serta Rp 9,378 miliar untuk proyek IPDN Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT