KPK Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu Utara

14 Juli 2020 20:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggeledah kantor Bupati Labuhanbatu Utara Sumatera Utara. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Selain kantor bupati, lokasi lain yang digeledah ialah rumah seorang swasta berinisial Ml alias A di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara ini.
"Berikutnya penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan izin sita kepada Dewas KPK. Kontruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/7).
Menurut Ali, kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudinsyah Sitorus sebelumnya juga pernah diperiksa KPK terkait kasus Yaya.
Yaya Purnomo usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/08/2018). Foto: Nadia K Putri
Yaya Purnomo ialah terpidana kasus suap dan gratifikasi. Ia terjerat kasus terkait dengan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus Yaya, ia sudah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi selama ia menjabat.
Adapun suap yang diterima Yaya Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui eks Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Suap diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.
Pemeriksaan Yaya Purnomo di gedung KPK Foto: Anatara/Muhammad Adimaja
Sementara untuk gratifikasi, Yaya disebut menerima uang senilai Rp 6,52 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu. Uang berasal dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Sejumlah daerah yang telah mengajukan proposal dan memberikan fee kepada Yaya terkait pemberian anggaran baik dari DAK maupun DID. Salah satunya terkait pengajuan dari Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pada 10 April 2017, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengajukan DAK melalui program e-planning dengan permohonan sebesar Rp 504 miliar. Setelah pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara diumumkan pada sekitar bulan Juli 2018, Yaya memperoleh fee.
Selanjutnya pada Januari 2018, Pemkab Labuhanbatu kembali mengajukan DAK yang kali ini untuk kepentingan pembangunan RSUD Aek Kanopan senilai Rp 30 miliar. Atas terealisasinya permintaan anggaran tersebut, Yaya kembali menerima fee.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)