news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Geledah Kantor Bupati Solok Selatan

9 Juli 2019 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto:  ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, Selasa (9/7). Penggeledahan diduga terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Muzni sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Tak hanya ruang kerja bupati, sejumlah ruangan lain juga turut digeledah penyidik. KPK datang sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menuju ruangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lantai satu Setdakab Solok Selatan.
Selain menggeledah ruangan kerja Bupati dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan.
KPK membentuk dua tim dengan pengawalan polisi bersenjata lengkap. Di kantor Dinas PU Tata Ruang dan Pertanahan KPK terlihat berada di ruangan Bina Marga dan Cipta Karya.
KPK mulai melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan Dinas PU sekitar pukul 09.00 WIB dan sampai pukul 11.50 WIB masih berada di dalam ruangan.
KPK mendatangi kantor Dinas PU dengan tiga unit mobil, dan hingga berita ini diturunkan belum terlihat ada dokumen yang dibawa keluar.
ADVERTISEMENT
Namun petugas kepolisian masih terlihat berjaga di depan kantor Dinas PU dan depan kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Salah seorang warga setempat Mur (46) mengaku terkejut tiba-tiba ada polisi bersenjata lengkap masuk ke Dinas PU Solok Selatan.
Namun ia yang sudah berada di sekitar kantor itu sejak pagi tidak tahu kedatangan rombongan dengan pengawalan ketat itu dalam kegiatan apa.
"Benar, ada yang datang dengan tiga mobil dikawal polisi bersenjata, dan beberapa orang terlihat memakai rompi KPK," ujar dia sebagaimana dilansir Antara.
Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 Muzni Zakaria meninggalkan gedung KPK saat rehat pemeriksaan di Jakarta, Jum'at (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Muzni ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan. Ia diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar. Yamin Kahar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT