KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Kasus Wali Kota Medan

19 Oktober 2019 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi berjaga di depan Kantor PUPR. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berjaga di depan Kantor PUPR. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Kota Medan di Jalan Pinang Baris, Kota Medan, Sabtu (19/10). Penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Kadis PUPR Medan Isa Ashari.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, petugas KPK tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB dengan empat mobil. Terlihat juga di lokasi sejumlah pejabat di Dinas PUPR, di antaranya Kabid Drainase, Risfan Hutasuhut, serta Kabid Jalan dan Jembatan, Mukhyar.
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap Wali Kota Medan itu dilakukan secara tertutup. Wartawan tidak diperkenankan masuk ke area kantor Dinas PUPR Medan.
"Maaf Pak, enggak boleh masuk," ujar seorang petugas kepolisian yang berjaga di depan Dinas PUPR Medan.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sebelumnya, Jumat (18/10), KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Pemerintah Kota Medan. Beberapa ruangan yang digeledah yakni ruang wali kota Medan, ruang protokoler, dan beberapa ruangan lain yang diduga terdapat bukti terkait perkara.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang hingga berkas. Salah satunya adalah berkas dokumen perjalanan ke Jepang. KPK sebelumnya menduga biaya perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang membengkak jadi dasar terjadinya suap.
ADVERTISEMENT
"KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan yang digunakan untuk menerima uang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (18/10).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi, Kadis PUPR Medan Isa dan Kabag Protokoler Medan Syamsul Fitri sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus suap.
Dzulmi dan Syamsul dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Isa. Uang yang diberikan diduga hingga sekitar Rp 530 juta.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Dzulmi bersama Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara, Isa selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.