KPK Geledah Kantor Dua Perusahaan Terkait Kasus Bansos

11 Januari 2021 14:57 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto:  ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap bansos corona wilayah Jabodetabek. Kasus ini menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB (Juliari P Batubara) dkk, hari ini, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di 2 lokasi," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/1).
Adapun dua lokasi yang digeledah adalah PT Mesail Cahaya Berkat yang berlokasi di Soho Capital SC-3209 Podomoro City Jalan Letjend S. Parman Kavling 28, Jakarta, serta PT Junatama Foodia di Metropolitan Tower TB Simatupang, Jalan RA. Kartini lantai 13, Jakarta.
"Hingga saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua kantor Perusahaan di Patra Jasa, Gatot Subroto, Jakarta. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (8/1). Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan perkara.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar. Diduga, suap itu berasal dari sejumlah vendor bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Modus dalam kasus ini ialah Juliari melalui anak buahnya diduga meminta fee sebesar Rp 10 ribu per paket dari total 300 ribu bansos kepada vendor. Para vendor itu diduga menyetorkan sebagai imbal mendapat proyek bansos.
Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama dua PPK Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dua orang rekanan sudah dijerat sebagai tersangka karena diduga memberikan suap. Mereka ialah Harry Sidabuke bersama Ardian I. M.
Sejauh ini, penyidik baru menjerat pasal suap kepada para tersangka. Namun, KPK mengaku sedang mendalami kemungkinan adanya korupsi dalam pengadaan paket bansos sembako itu yang bisa menyebabkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT