KPK Geledah Kantor Hutama Karya Terkait Kasus Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

27 Maret 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah Kantor Pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT HKR. Penggeledahan dilakukan pada Senin (25/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti.
"Selama kegiatan berlangsung, Tim Penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3).
"Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," sambungnya.
Ali menyebut, barang bukti yang diamankan itu akan segera disita dan dianalisis. Kemudian bakal dikonfirmasi kepada para saksi yang segera dipanggil.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pengadaan lahan itu dilakukan oleh PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.
Proyek pengadaan itu diduga terjadi korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun belum diumumkan secara resmi ke publik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kumparan tiga orang sudah dicegah oleh KPK, yakni eks Direktur Utama Hutama Karya, Bintang Perbowo. Lalu ada M. Rizal Sutjipto selalu pegawai PT Hutama Karya dan Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Hutama Karya belum memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut.