KPK Geledah Kantor Pemkot Medan, Sita Dokumen Perjalanan ke Jepang

18 Oktober 2019 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi berjaga di depan ruangan sub bagian protokol Pemkot Medan saat tim KPK melakukan penggeledahan, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (18/10/2019).  Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berjaga di depan ruangan sub bagian protokol Pemkot Medan saat tim KPK melakukan penggeledahan, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (18/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Pemerintah Kota Medan, Jumat (18/10). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
ADVERTISEMENT
Beberapa ruangan yang digeledah yakni ruang wali kota, ruang protokoler, dan beberapa ruangan lain yang diduga terdapat bukti terkait perkara.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang hingga berkas. Salah satunya adalah berkas dokumen perjalanan ke Jepang. KPK sebelumnya menduga biaya perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang membengkak jadi dasar terjadinya suap.
"KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan yang digunakan untuk menerima uang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (18/10).
Sementara itu, untuk staf protokoler yang sempat hendak menabrak petugas KPK, Andika, telah menyerahkan diri dan diperiksa di Polresta Medan.
Saat OTT KPK pada 15 Oktober lalu, petugas KPK hampir ditabrak mobil. KPK sempat menyambangi kediaman Kepala Dinas PU Kota Medan, terpantau sebuah mobil Avanza silver yang diduga dikendarai Andika.
ADVERTISEMENT
Merasa diikuti, Andika melajukan mobil dengan kencang di salah satu ruas jalan di Kota Medan. Sampai akhirnya dalam posisi yang sudah diapit oleh tim, mobil berhenti.
Tim kemudian turun dan mendekat ke mobil itu sambil menunjukkan identitas KPK. Namun, pengemudi itu justru kembali menjalankan mobilnya dan kabur. Petugas KPK hampir ditabraknya.
Saat ini, KPK telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka. Penyidik meyakini Dzulmi terlibat kasus suap proyek.
Dzulmi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari, dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.
Peyidik KPK saat berada di Kantor Walikota Medan Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Staf honorer sub bagian protokoler Setda Kota Medan Andika Hartono (kedua kanan) dikawal petugas Satpol PP saat menyerahkan diri kepada pihak KPK, di Medan. Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Dzulmi dan Syamsul dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Isa. Uang yang diberikan diduga hingga sekitar Rp 580 juta.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Dzulmi bersama Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Isa selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.