KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin Terkait Kasus Suap di Ditjen Pajak

24 Maret 2021 7:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggeledah kantor Pusat Bank Panin di Jakarta Pusat pada Selasa (23/3). Penggeledahan dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pada 2016 dan 2017.
"Telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Ilustrasi Bank Panin. Foto: Shutterstock
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara. Nantinya barang bukti akan dianalisa untuk kemudian disita.
"Di lokasi ini, ditemukan diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," kata Ali.
"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," tutup dia.
Sebelumnya, ICW menyebut ada tiga korporasi besar yang terlibat dalam perkara ini, yakni PT Jhonlin Baratama; PT Bank Panin Indonesia Tbk atau Panin Bank; dan PT Gunung Madu Plantations.
ADVERTISEMENT
KPK sudah mencegah enam orang ke luar negeri, dua di antaranya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
KPK menduga terdapat suap puluhan miliar dalam perkara ini. Modusnya yakni suap diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi berkurang.