KPK Geledah Kantor-Rumah, Sita Dokumen Pengeluaran Uang Terkait Suap Hakim Agung
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lokasi yang digeledah merupakan kantor hingga rumah para tersangka.
"Dari hasil penggeledahan dimaksud tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Kamis (29/9).
Salah satu lokasi yang digeledah tim penyidik KPK ialah beberapa ruangan di Mahkamah Agung (MA). Lokasi yang digeledah yakni ruangan milik Ketua Kamar Pembinaan, Takdir Rahmadi; Hakim Agung Kamar Perdata, Sudrajad Dimyati; dan Hakim Agung Kamar Pidana, Gazalba Saleh. Penggeledahan ini diungkapkan oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Namun demikian, Ali belum membeberkan hasil penggeledahan di MA tersebut.
Adapun terkait hasil rangkaian geledah itu, baik dokumen maupun alat bukti lainnya, akan segera dianalisis oleh tim dan juga disita.
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik segera analisis dan melakukan penyitaan hasil penggeledahan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," pungkas Ali.
Dalam kasus ini, diduga Hakim Agung Sudrajad menerima suap terkait dengan pengurusan perkara di MA. Sudrajad bersama lima PNS di MA lain kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
Adapun pengusutan perkara dugaan suap ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.
Diduga telah ada pemberian suap sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.
Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi: Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
ADVERTISEMENT
Merujuk situs MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Penerima suap dalam kasus ini ialah 6 orang dari pihak MA. Mulai dari PNS Kepaniteraan, Hakim Yustisial, hingga Hakim Agung, yakni:
Diduga ada bagi-bagi uang Rp 2,2 miliar agar kasasi dikabulkan. Pembagian uangnya ialah; Desy Yustria menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta, dana Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta.
ADVERTISEMENT
Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Uang diduga merupakan suap. Diduga, ada perkara lain yang melibatkan Desy Yustria dkk. Hal itu masih didalami penyidik.
Kini, Sudrajad dkk sudah mendekam di Rutan KPK. Sementara dua debitur yang juga menjadi tersangka masih dalam proses pemanggilan oleh penyidik.