KPK Geledah Rumah di Pekanbaru Terkait Korupsi Jalan di Bengkalis

28 November 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK menggeledah salah satu rumah yang berada di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Kamis (28/11) siang.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan itu terkait dengan perkara korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyuruh, Bengkalis, tahun 2013-2015.
"Tadi saya sudah hubungi timnya. Sejauh ini informasi yang bisa kami sampaikan pertama mengkonfirmasi bahwa ada tim KPK di Pekanbaru hari ini melalukan penggeledahan sebuah rumah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (28/11).
"Untuk kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan jalan di Bengkalis," sambung dia.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Febri belum merinci rumah milik siapa yang digeledah itu. Begitu juga apa yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Menurut Febri, proses penggeledahan masih berlangsung hingga malam ini.
"Jadi itu dulu yang kami sampaikan karena tim masih berada di lapangan. Akan lebih baik tim fokus dulu untuk melakukan penggeledahan tersebut," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan Selasar Riau (media 1001 kumparan), bangunan yang digeledah KPK itu berada dalam satu kompleks dengan Sekolah Tri Guna Dharma. Namun, terpisah dengan gedung sekolah.
Penyidik KPK tiba di lokasi itu sejak pukul 10.00 WIB. Proses penggeledahan pun mendapat pengawalan dari polisi bersenjata laras panjang dari Sabhara Polresta Pekanbaru.
Dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan; Kepala Dinas PU Bengkalis M Nasir; dan Direktur Utama PT MRC Hobby Siregar.
Makmur diduga bersama M Nasir selaku Kepala Dinas PU Bengkalis dan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC mengkorupsi dana proyek Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih. Diduga dalam proyek ini, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 105,88 miliar.
ADVERTISEMENT