KPK Geledah Rumah Pribadi dan Kantor Bupati Tulungagung

9 Juni 2018 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah dua tempat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terkait kasus suap proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah pribadi Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kantor Pemkab Tulungagung.
ADVERTISEMENT
"Tadi dari pukul 09.00 WIB sampai sore dilakukan penggeledahan di 2 lokasi di Kabupaten Tulungagung," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/6).
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen pengadaan proyek infastruktur peningkatan jalan. Meski demikian, Febri mengatakan, Syahri masih belum diketahui keberadannya. Ia mengimbau kepada Sayhri untuk segera menyerahkan diri.
"Jika ada niat untuk menyerahkan diri, silakan datang ke KPK. Klarifikasi dan bantahan akan lebih baik disampaikan langsung ke penyidik," jelas Febri.
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (Foto: Dok.  Syahri Mulyo)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (Foto: Dok. Syahri Mulyo)
Politikus PDIP itu melarikan diri saat akan ditangkap KPK dalam OTT di Blitar dan Tulungagung, Rabu (6/5). Dalam kasus ini, ia diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Susilo Prabowo. Susilo merupakan sosok yang diduga menyuap Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi.
ADVERTISEMENT
Uang sebesar itu, diduga merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Suap Susilo kepada Syahri diduga melalui Agung Prayitno.
Dia dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUHP.
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Kota Blitar
Selain menggeledah dua tempat di Kabupaten Tulungagung, KPK juga menggeledah sejumlah tempat di Kota Blitar. Penggeledahan tersebut terkait kasus suap proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar, senilai Rp 23 miliar.
ADVERTISEMENT
"Secara paralel dari pukul 08.30 WIB dilakukan penggeledahan di Blitar. Penggeledahan masih berlangsung," ungkap Febri.
Setidaknya ada tiga tempat yang digeledah KPK di Blitar. Yakni, Balai Kota atau kantor Pemkot Blitar, dan rumah pribadi, serta kantor Susilo Prabowo.
"Sejauh ini sejumlah dokumen proyek diamankan," terang Febri.
KPK tahan Wali Kota Blitar (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
KPK tahan Wali Kota Blitar (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka pada Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar. Samanhudi sempat dinyatakan melarikan diri pada saat operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6) malam.
Namun, pada Jumat (8/6) siang, Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Pengacara Samanhudi, Bambang Arjuno, membantah kliennya sempat melarikan diri. Bambang mengaku kliennya tengah berada di luar kota saat petugas KPK melakukan OTT.
Wali Kota Blitar Muh Samanhudi (Foto: Instagram @humas_pemkotbatu)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Blitar Muh Samanhudi (Foto: Instagram @humas_pemkotbatu)
Politikus PDIP itu menjadi tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo. Selain Samanhudi, KPK juga menangkap Susilo, Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno, serta seorang lainnya bernama Agung Prayitno.
ADVERTISEMENT
KPK sempat mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,5 miliar --dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu-- yang merupakan bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.
Atas perbuatannya, Anwar dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUHP.