KPK Geledah Rumah Sekda Hulu Sungai Utara, Sita Uang dan Dokumen

22 November 2021 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah rumah Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara, Muhammad Taufik. Penyidik menyita uang serta dokumen dari penggeledahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, itu pada Jumat 19 November 2021. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.
"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa sejumlah uang, berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara," kata Ali kepada wartawan, Senin (22/11).
Penggeledahan ini hanya selang satu hari dari konferensi pers KPK terkait pengumumn status tersangka Abdul Wahid. Pada hari itu pula, KPK langsung menahan sang bupati.
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Foto: Facebook/Hulu Sungai Utara
KPK menduga Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, menerima suap dari sejumlah rekanan proyek. Suap diduga terkait proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Total suap yang diduga diterima Abdul Wahid ialah Rp 18,9 miliar. Diduga, berasal dari sejumlah kontraktor.
Selain itu, Abdul Wahid juga diduga pernah menerima uang dari Maliki pada Desember 2018. Uang diduga terkait penunjukan Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus hasil OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada September 2021. Ada tiga tersangka yang dijerat dari OTT itu, yakni Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus PPK dan KPA; Marhaini selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.