KPK: Gratifikasi Rp 8,7 M yang Dilaporkan Jokowi Berasal dari Raja Salman

15 Februari 2021 20:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang-barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden Jokowi ke KPK. Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Barang-barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden Jokowi ke KPK. Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK menyerahkan 12 barang gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Barang-barang mahal itu merupakan pelaporan gratifikasi Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Pihak pemberi barang-barang itu ialah Raja Salman bin Abdul Aziz. Raja Arab Saudi itu memberikan barang-barang tersebut saat kunjungan ke Indonesia pada 2019 silam.
"Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (15/2).
Barang-barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden Jokowi ke KPK. Foto: Dok. Humas KPK
Ipi mengatakan, melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara. Barang tersebut akan disimpan di museum. KPK mengapresiasi langkah tersebut.
"Mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran," kata Ipi.
Barang-barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden Jokowi ke KPK. Foto: Dok. Humas KPK
Ipi mengatakan, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Sekretariat Negara akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.
ADVERTISEMENT
PSP juga, kata Ipi, akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp 108 miliar.
Sebelumnya, beberapa pejabat Indonesia mendapat sejumlah pemberian dari Raja Salman pada 2019. Selain Jokowi, terdapat pula tiga menteri, satu gubernur, serta Kapolri yang turut melaporkan hadiah itu ke KPK.
Gratifikasi dari Arab Saudi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Gratifikasi dari Raja Arab Saudi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Gratifikasi dari Raja Arab Saudi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara untuk Jokowi, berikut 12 barang yang dilaporkan gratifikasi:
- 1 (satu) buah lukisan bergambar Ka'bah
- 1 (satu) kalung dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat
- 1 (satu) buah gelang dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat
- 1 (satu) pasang anting dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat
ADVERTISEMENT
- 1 (satu) buah cincin dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat
- 1 (satu) buah jam tangan Bovet AIEB001
- 1 (satu) buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat
- Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
- 1 (satu) buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
- Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
- 2 (dua) buah minyak wangi, dan
- 1 (satu) set Al-quran