KPK: Gubernur Riau Gunakan Uang Pemerasan untuk Perjalanan ke Luar Negeri

5 November 2025 21:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK: Gubernur Riau Gunakan Uang Pemerasan untuk Perjalanan ke Luar Negeri
KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid, menggunakan uang yang diduga hasil pemerasan terhadap anak buahnya untuk pergi ke luar negeri.
kumparanNEWS
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, menggunakan uang yang diduga hasil pemerasan terhadap anak buahnya untuk pergi ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Adapun uang pemerasan itu merupakan 'jatah preman' yang diminta oleh Abdul Wahid dkk atas penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Riau.
"Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan makanya di-pool-nya (dikumpulkan) di Tenaga Ahlinya [Dani M. Nursalam], di-pool-nya di Tenaga Ahli, setiap ada kebutuhan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
"Ada beberapa ini, ada keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ya, tadi mengapa ada uang poundsterling, karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi ke, lawatan ke luar negeri, salah satunya ke Inggris," jelas dia.
Selain itu, kata Asep, Abdul Wahid juga bertolak menuju Brasil dan berencana melakukan perjalanan ke Malaysia. Perjalanan ke Negeri Jiran itu urung dilakukan lantaran Abdul Wahid telah terlebih dahulu ditangkap KPK.
ADVERTISEMENT
"Kemudian perjalanan ke Brasil, kemudian juga ada informasi akan perjalanan ke Malaysia tapi itu kan keburu ditangkap," ungkapnya.
KPK menunjukan sejumlah tumpukan barang bukti dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Asep menyebut, pihaknya masih mendalami tujuan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan Abdul Wahid tersebut apakah dalam rangka kedinasan atau tidak.
"Baru kita peroleh itu bahwa ada perjalanan ke Inggris. Sedang kita perdalam ke Inggris-nya apakah itu kegiatan kedinasan atau non-kedinasan, seperti itu," ucap dia.
"Jadi, ke Inggris, itu tidak hanya ke Inggris juga, ada ke beberapa tempat. Tapi, salah satunya ke Inggris," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Asep memaparkan bahwa pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau sudah menyanggupi untuk memberikan fee sebesar 2,5 persen dari nominal penambahan anggaran atau Rp 3,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau yang mewakili kepentingan Abdul Wahid, justru menaikkan 'jatah preman' sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Adapun penyerahan uang 'jatah preman' itu dilakukan dalam tiga kali pada periode Juni hingga November 2025. Dalam kurun waktu itu, total penyerahan uang tersebut mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar.
Asep menyebut, 'jatah preman' untuk Abdul Wahid diserahkan seluruhnya melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Menurut Asep, total uang yang diterima oleh Abdul Wahid diduga sekitar Rp 2 miliar.
"Untuk Saudara AW [Abdul Wahid]-nya itu dikumpulkan di Saudara DAN [Dani M. Nursalam], nah DAN ini adalah Tenaga Ahli, ya, TA-nya dari gubernur. Jadi, semuanya dikumpulkan di yang bersangkutan karena dia adalah representasi dari gubernur," papar dia.
ADVERTISEMENT
"Nah, jumlahnya 2,5 persen dari jumlah yang sudah dikumpulkan, artinya setengahnya dari Rp 4,05 [miliar], ya, sekitar Rp 2 [miliar] sekian lah, ya, seperti itu," imbuhnya.
KPK menunjukan sejumlah tumpukan barang bukti dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau pasal 12f dan atau pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga tersangka pun sudah ditahan.
Abdul Wahid, Arief, dan Dani belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
ADVERTISEMENT