KPK 'Haluskan' Siaran Pers Vonis Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Kenapa?

28 September 2021 19:44 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu. Ia terbukti melanggar etik berat berupa berkomunikasi dengan tersangka korupsi serta menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Lili Pintauli dihukum pemotongan gaji pokok 40% selama setahun.
Sidang vonis etik Lili Pintauli diketok Dewas KPK pada 30 September 2021. Situs resmi KPK pun membuat siaran pers di situs resminya terkait vonis etik itu.
Namun, KPK diduga mengubah siaran pers terkait vonis etik Lili Pintauli itu menjadi lebih 'halus'. Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah turut menyorotinya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjalani sidang etik. Foto: KPK
Awalnya, ia mempertanyakan siaran pers itu tidak bisa diakses. "Selamat siang @KPK_RI Kenapa Siaran Pers ini sudah tidak bisa diakses di website KPK? https://kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/2244-dewas-jatuhkan-sanksi-berat-untuk-wakil-ketua-kpk,“404 not found” juga kah?" ujar Febri melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (28/9).
Belakangan diketahui siaran pers soal vonis etik Lili Pintauli masih termuat di situs KPK. Namun, diduga ada perubahan di dalamnya. Baik judul maupun isi siaran pers tersebut.
ADVERTISEMENT
Siaran pers tersebut awalnya berjudul "Dewas Jatuhkan Sanksi Berat untuk Wakil Ketua KPK". Saat ini, siaran pers itu berjudul "Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK". Berikut perbedaannya:
Sebelum:
Dewas Jatuhkan Sanksi Berat untuk Wakil Ketua KPK
Jakarta, 30 Agustus 2021 – Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, karena melakukan perbuatan yang termasuk pelanggaran berat.
Dewan Pengawas memutuskan Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
ADVERTISEMENT
Sidang Etik diketuai oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan dua anggota Majelis Etik Albertina Ho dan Harjono yang dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam persidangan tersebut telah didengar keterangan dari 11 (sebelas) orang saksi yang terdiri dari 7 saksi internal KPK dan 4 saksi eksternal. Selain itu, juga didengarkan kesaksian dari dua orang saksi meringankan (ad charge) baik dari internal KPK maupun dari eksternal.
Majelis Sidang Etik menekankan bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang diperiksa oleh KPK adalah nilai-nilai integritas yang sangat esensial bagi KPK sejak KPK berdiri. Oleh karena itu, harus tetap dipertahankan demi menjaga muruah KPK yang selama ini dikenal mempunyai integritas yang tinggi. Dewas berharap, setelah ada putusan ini maka seluruh insan KPK, baik Pimpinan, Dewas dan insan KPK lainnya tidak melakukan perbuatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Setelah:
Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK
Jakarta, 30 Agustus 2021 – Dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 37B ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dewan Pengawas KPK hari ini, Senin, 30 Agustus 2021 telah menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh insan Komisi atas nama Sdri. LPS.
Sidang Etik diketuai oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan dua anggota Majelis Etik Albertina Ho dan Harjono yang dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
ADVERTISEMENT
Majelis Sidang Etik telah memutuskan bahwa terperiksa terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran berat, sehingga Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
Majelis Sidang Etik juga menekankan bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang diperiksa oleh KPK adalah nilai-nilai integritas yang sangat esensial bagi KPK sejak KPK berdiri. Oleh karena itu, harus tetap dipertahankan demi menjaga muruah KPK yang selama ini dikenal mempunyai integritas yang tinggi. Dewas berharap, setelah ada putusan ini maka seluruh insan KPK, baik Pimpinan, Dewas dan insan KPK lainnya tidak melakukan perbuatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan tersebut telah didengar keterangan dari 11 (sebelas) orang saksi yang terdiri dari 7 saksi internal KPK dan 4 saksi eksternal. Selain itu, juga didengarkan kesaksian dari dua orang saksi meringankan (ad charge) baik dari internal KPK maupun dari eksternal.
Terkait hal ini, belum ada pernyataan dari KPK. Plt juru bicara KPK Ali Fikri belum memberikan tanggapan saat diminta konfirmasinya.