KPK: Hampir Tak Ada Kasus yang Akan Di-SP3
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif optimistis tidak akan ada kasus yang akan diberhentikan penyidikannya.
"Jadi kalau ditanya oleh Pak Desmond (Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa) tadi, akan berapa kasus yang akan di-SP3-kan oleh pimpinan yang akan datang, hampir, hampir tidak ada," kata Syarif ditemui di sela rapat di komplek parlemen Jakarta, Rabu (27/11).
Syarif tak menampik salah satu yang jadi sorotan ialah kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino . Penyidikan kasus itu sudah berjalan hingga 4 tahun. Namun KPK belum menyidangkannya.
Menurut Syarif, kendala penanganan kasus itu ialah pada penghitungan kerugian negara . Bukan soal kecukupan bukti.
"Sebenarnya bukan ketidakcukupan alat bukti tetapi perhitungan keuangan kerugian negaranya yang masih kami tunggu dari BPK dan insyaAllah BPK sudah komit akan segera kepada menyampaikan kepada penyidik-penyidik KPK," ungkap Syarif.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Syarif menyebut ada kasus yang memang akan dihentikan. Namun alasannya ialah karena tersangkanya meninggal.
"Kalau yang sudah meninggal itukan kita tinggal memberikan sesuai dengan KUHAP dan aturan hukum sebenarnya," ujar Syarif.
"Kalau sudah meninggal secara otomatis kasusnya ditutup. Tinggal suratnya, itu ada 3 orang," sambung Syarif yang tak menyebut kasus yang dimaksud.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
RJ Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang. Hingga kini, RJ Lino pun belum ditahan.
Dalam UU KPK yang baru, kini termuat soal kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian dan Penyidikan Perkara (SP3) yang tercantum dalam Pasal 40. Dalam pasal itu, disebutkan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Di ayat 2, disebutkan pula penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu, terhitung sejak dikeluarkannya SP3. Selain itu, KPK juga harus mengumumkan kepada publik bahwa kasus itu sudah dihentikan.
ADVERTISEMENT
Meski dihentikan, pasal tersebut mencatat bahwa SP3 dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan.