Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Bekas Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11). Juru bicara KPK Febri Diansyah berharap Pengadilan Tipikor Jakarta segera mengirimkan salinan putusan Sofyan Basir untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap putusan lengkapnya bisa kami dapatkan segera untuk dipelajari lebih lanjut, lebih dalam, dan KPK akan menyiapkan langkah hukum berikutnya. Tapi secara resmi nanti tentu pimpinan harus memutuskan terlebih dahulu berdasarkan usulan yang disampaikan JPU," ujar Febri di kantornya, Senin (4/11).
Febri lalu mengungkit kasus sebelumnya saat Mahkamah Agung memvonis lepas Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI. Saat itu, KPK baru menerima salinan putusan Syafruddin tiga bulan setelahnya pada Oktober 2019, tiga bulan usai putusan kasasi menyatakan Syafruddin divonis lepas.
"Di Kasus BLBI kami menunggu putusan lengkapnya itu sangat lama, dan itu berpengaruh terhadap langkah lebih lanjut yang harus dilakukan," tutur Febri.
Selain itu, Febri juga berharap agar pengadilan segera mengirim salinan petikan Sofyan Basir. Sebab hal tersebut diperlukan sebagai syarat untuk melepaskan Sofyan Basir dari tahanan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK.
ADVERTISEMENT
"Kalau di pengadilan negeri itu biasanya lebih cepat, jadi kami harap selain petikan putusan secara resmi bisa kami terima sesegera mungkin," tuturnya.
"Saya kira cukup, ya, kami juga menunggu petikan putusannya, jadi secara resmi harus ada petikan putusannya juga untuk kebutuhan tindakan lebih lanjut yang harus dilakukan," kata Febri
Dalam persidangan, hakim menilai Sofyan Basir tidak terlibat proses suap yang diterima mantan wakil ketua komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham. Sofyan disebut tak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap Rp 4.75 Miliar.
Sehingga, majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat, memutus Sofyan Basir bebas.