KPK Harap Praperadilan Nurhadi Ditolak karena Status Buronan

9 Maret 2020 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: mahkamahagung.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: mahkamahagung.go.id
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, ikut menghadiri sidang praperadilan tersangka mafia peradilan Nurhadi. Sidang diselenggarakan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
Usai persidangan, Nawawi berharap hakim menolak praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung itu. Sebab, Nurhadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
Hal itu tak terlepas dari adanya Surat Edaran MA (SEMA) tentang pengajuan praperadilan oleh tersangka yang berstatus DPO. Dalam SEMA nomor 1 tahun 2018, disebutkan bila seorang tersangka melarikan diri sehingga masuk DPO, maka tidak dapat mengajukan upaya praperadilan.
"Seyogyanya, (hakim) tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh mereka yang sudah dalam status DPO. Kalau seandainya disebutkan juga di situ kalau sudah didaftarkan lebih dahulu baru di-DPO kan sebaiknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Nawawi di PN Jaksel.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Kendati demikian, Nawawi mengakui bahwa surat edaran itu hanya bersifat imbauan. Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar itu berharap aturan tersebut sebaiknya diatur di Peraturan MA (PERMA).
ADVERTISEMENT
"Kita serahkan pada hakim praperadilannya untuk mempertimbangkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan oleh tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang," ucap Nawawi.
Kuasa hukum Nurhadi, Ignatius Supriyadi, di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Sementara itu kuasa hukum Nurhadi, Ignatius Supriyadi mengatakan, permohonan praperadilan sudah diajukan pada 5 Februari 2019 atau sebelum penetapan DPO oleh KPK.
"Permohonan praperadilan ini diajukan sebelum penetapan DPO. Sehingga tidak kena dengan aturan MA yang menyatakan bahwa seseorang DPO yang tidak memiliki hak untuk bisa mengajukan praperadilan," kata Ignatius.
Ini ialah kali kedua Nurhadi mengajukan praperadilan. Gugatan yang pertama diajukan pada akhir Januari 2020. Dalam putusan yang dibacakan 21 Januari 2020, hakim menolak gugatan itu.
Nurhadi masuk sebagai DPO pada 13 Februari 2020. Ia mengajukan praperadilan jilid II pada 5 Februari 2020.
ADVERTISEMENT