KPK Hati-hati Terapkan Pencucian Uang ke Nurhadi, Belajar dari Perkara Wawan

22 Oktober 2020 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
KPK tak menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Padahal sebelumnya telah menyita sejumlah aset diduga milik Nurhadi seperti vila di Gadog, Bogor dan kebun sawit di Padang Lawas.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (22/10), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono hanya didakwa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 83 miliar.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan belum dijeratnya Nurhadi dengan TPPU karena upaya hati-hati penyidik. KPK, kata dia, belajar dari kasus TPPU terhadap Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
"Nah makanya kemarin Pak Nawawi pernah menyampaikan, akan ada kemungkinan ada TPPU. Nah ini kan belum bisa kita simpulkan, karena belajar dari kasus TCW, kita harus hati-hati terhadap pengenaan pasal TPPU," kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (22/10).
"Kalau kita sudah mendapatkan tindak pidana asal atau predikat crimenya tentu akan kita naikkan lagi ke TPPU," sambungnya.
Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus Wawan, majelis hakim menyatakan dakwaan KPK soal TPPU tak terbukti. Di sidang vonis, majelis hakim menilai Wawan hanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Wawan pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Wawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar.
KPK menuntut Wawan dengan TPPU. Angkanya besar yakni capai Rp 1,9 T. Namun, Hakim memutus Wawan tak terbukti melakukan pencucian uang pada periode 2005-2012 sebagaimana yang didakwakan. KPK sudah nyatakan banding.
Deputi Penindakan KPK Karyoto (tengah) didampingi Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Heri Tantan Sumaryana. Foto: Indrianto Eko Suwarso/kumparan
Sementara dalam kasus mafia peradilan, Nurhadi didakwa menerima suap 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Suap terkait pengurusan perkara PT MIT serta gugatan terhadap Hiendra.
Selain itu, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi Rp 37.287.000.000 terkait pengurusan sejumlah perkara.