KPK Hibahkan Aset M Nazaruddin Senilai Rp 1,3 M ke Pemkot Pekanbaru

8 Agustus 2019 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK hibahkan barang rampasan negara berupa aset tanah dan ruko dari perkara M Nazaruddin kepada pihak Pemkot Pekanbaru. Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK hibahkan barang rampasan negara berupa aset tanah dan ruko dari perkara M Nazaruddin kepada pihak Pemkot Pekanbaru. Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
Unit Kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK menghibahkan barang rampasan dari perkara mantan Bendum Demokrat, M Nazaruddin. Aset berbentuk tanah dan ruko senilai Rp 1,3 miliar dihibahkan KPK kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
ADVERTISEMENT
Hibah ruko milik Nazaruddin tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno. Aset diterima Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus.
"Barang rampasan negara yang dihibahkan berupa 1 bidang tanah dan bangunan ruko di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau. Barang rampasan tersebut berasal dari perkara atas nama M Nazaruddin dengan nilai sebesar Rp 1.329.581.000," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/8).
KPK hibahkan barang rampasan negara berupa aset tanah dan ruko dari perkara M Nazaruddin kepada pihak Pemkot Pekanbaru. Foto: Dok. Humas KPK
Febri menyebut hibah itu didasari adanya surat permohonan dari Pemkot Pekanbaru. Surat tersebut berisikan permintaan permohonan hibah barang atau aset milik negara ke pemkot.
"Sebelumnya, KPK menerima surat permohonan dari Pemerintah Kota Pekanbaru tanggal 6 Februari 2019 terkait permohonan hibah barang milik negara (KPK). KPK kemudian menindaklanjuti surat tersebut dan memenuhi permintaan Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Febri.
ADVERTISEMENT