news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Hormati Putusan MA yang Pangkas Hukuman Irman Gusman

26 September 2019 21:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua DPD Irman Gusman. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPD Irman Gusman. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menghormati putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua DPD, Irman Gusman. MA memangkas hukuman Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Apapun dari hasil putusan PK tersebut, terlepas dari misalnya kita kecewa atau tidak, tapi putusan Mahkamah Agung, putusan peradilan, itu kan harus dihormati," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (26/9).
Meski dihukum lebih ringan, tapi Irman Gusman tetap dinyatakan terbukti korupsi. Hanya penerapan pasalnya yang diubah MA.
"Jadi kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan Irman tidak terbukti korupsi, itu pasti keliru. Karena meskipun pasalnya berubah, dari Pasal 12 menjadi Pasal 11, Pasal 11 itu bagian dari tindak pidana korupsi," jelas Febri.
Febri berharap MA mengingat asas keadilan publik atas perbuatan korupsi serta terus menerapkan hukum dengan benar.
"Harapannya ke depan, agar aspek yang lebih dalam termasuk rasa keadilan publik dan juga penerapan hukum dan juga aspek materi lainnya, kedepan, benar-benar dipertimbangkan secara serius, apalagi untuk tindak pidana korupsi, karena kita tahu banyak yang mengajukan PK ke MA," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
MA mengurangi hukuman penjara Irman Gusman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Hukuman denda Irman Gusman juga berkurang dari Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Uang suap diberikan agar Irman menggunakan pengaruhnya untuk mengatur kuota gula impor dari Perum Bulog untuk diberikan kepada CV Semesta Berjaya.
Ketika itu, Irman menerima putusan dan tak mengajukan banding. Namun setahun berselang, Irman mengajukan PK setelah mendapatkan petunjuk dari salat Istikharah.