KPK Imbau Eks Sekretaris MA Nurhadi Penuhi Panggilan

27 Januari 2020 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap trio tersangka mafia kasus di Mahkamah Agung (MA). Ketiga tersangka itu adalah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
ADVERTISEMENT
"Akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/1).
Ketiganya telah dipanggil tiga kali sebagai saksi sebelumnya, tapi semuanya mangkir. Ketiganya juga sudah pernah dipanggil sebagai tersangka, mereka juga mangkir. Ini merupakan panggilan kedua kepada ketiganya sebagai tersangka.
"Untuk itu, kami menghimbau kepada ketiga tersangka agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK serta memberikan keterangan secara benar," kata dia.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Dalam perkara ini, mantan sekretaris MA Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
Ketiganya sempat memohon praperadilan di PN Jakarta Selatan. Yang dipersoalkan adalah mengenai status tersangka yang dianggap tak sah. Namun, majelis hakim tunggal menolak praperadilan itu dan status tersangka untuk trio tersangka mafia peradilan itu tetap sah.