KPK Imbau KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Lapor LHKPN

17 Juni 2021 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KSAD Jenderal, Andika Perkasa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KSAD Jenderal, Andika Perkasa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengimbau KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa untuk melaporkan harta kekayaan. Berdasarkan situs KPK, tidak ada catatan Andika pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
ADVERTISEMENT
Andika Perkasa merupakan salah seorang perwira tinggi TNI AD yang menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) sejak tanggal 22 November 2018.
Menantu mantan Kepala BIN AM Hendropriyono itu pernah menjabat sejumlah posisi strategis. Mulai dari Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII Tanjungpura, Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), hingga saat ini KSAD.
Kini, ia menjadi salah satu calon kuat untuk menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada akhir 2021 ini.
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," kata plt juru bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (17/6).
ADVERTISEMENT
"KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," tambah dia.
Menurut Ipi, jabatan Andika Perkasa termasuk posisi yang wajib lapor LHKPN.
"Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan KSAD TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," ucap Ali.
Ali menjelaskan, LHKPN masih menjadi salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Melalui LHKPN, KPK dan masyarakat dapat melakukan pengawasan secara transparan berkaitan dengan kesesuaian antara harta yang dimiliki seorang pejabat publik.
LHKPN juga berfungsi demi menjaga integritas dan akuntabilitas dari para penyelenggara negara.
"Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi," kata Ipi.
ADVERTISEMENT
"Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tutup dia.