news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Imbau Pejabat Negara Lapor LHKPN Periodik 2019

10 Januari 2020 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas pelaporan LHKPN KPK, Jumat (10/1). Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Petugas pelaporan LHKPN KPK, Jumat (10/1). Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK mengimbau sejumlah pejabat dan penyelenggara negara (PN) segera menyampaikan laporan harta kekayaan mereka untuk penerimaan per 31 Desember 2019. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diharapkan sudah disampaikan sebelum 31 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
"Pelaporan tersebut adalah pelaporan periodik untuk tahun pelaporan 2019 dengan posisi harta per 31 Desember 2019," ujar Plt juri bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Untuk diketahui, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai Pasal 2 dan 3 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
KPK sesuai dengan pasal 7 UU Nomor 19 Tahun 2019, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN itu sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Tak hanya pelaporan harta periodik, KPK pun meminta kepada penyelenggara negara yang baru dilantik dalam jabatan publik, juga segera melaporkan kekayaannya ke KPK.
Pelaporan LHKPN pun diwajibkan KPK untuk pejabat publik yang baru saja menyelesaikan jabatannya.
ADVERTISEMENT
"Selain pelaporan periodik, KPK juga mengimbau kepada PN yang baru dilantik dalam jabatan publik agar segera menyampaikan laporannya. Sesuai ketentuan, PN yang menduduki jabatan publik wajib menyampaikan laporannya maksimal 3 bulan setelah dilantik," papar Ipi.
Untuk memastikan pelaporan harta itu dilakukan oleh seluruh wajib lapor, KPK pun mengajak tim Unit Pengelola LHKPN (UPL) di tiap instansi untuk ikut aktif mengajak mereka laporkan hartanya.
Bagi yang mereka telah lapor pada periode sebelumnya, pemutakhiran data kekayaan pun diharapkan dapat segera dilakukan sebagai bentuk transparansi penyelenggara negara.
"Data yang tidak rutin dilakukan pengkinian akan berkontribusi pada persentase tingkat kepatuhan. Secara otomatis sistem akan membaca bahwa WL (wajib lapor) tidak patuh melaporkan LHKPN," ungkap Ipi.
ADVERTISEMENT
Terkait pelaporan periodik pada tahun 2018, KPK mencatat angka pelaporan tertinggi mencapai 94,36%. Angka pelaporan per 31 Desember 2018 itu diperoleh dari pelapor sebanyak 309.974 dari total wajib lapor 328.502 orang.
Angka wajib lapor tersebut berasal dari jumlah wajib lapor pada bidang Eksekutif sejumlah 263.942 dengan tingkat kepatuhan 94,10 persen, bidang yudikatif sebanyak 19.065 wajib lapor dengan tingkat kepatuhan 98,57 persen, sementara di bidang Legislatif sebanyak 17.384 wajib lapor dengan kepatuhan 90,09 persen, dan BUMN/D dengan tingkat kepatuhan 96,58 persen dari total 28.110 wajib lapor.