KPK Imbau Sendy Perico, Penyuap Aspidum Kejati DKI Menyerahkan Diri

29 Juni 2019 22:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto sebagai tersangka. Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman.
ADVERTISEMENT
Sendy dan Alvin juga berstatus tersangka pemberi suap. Namun, Sendy saat ini masih melarikan diri. KPK mengimbau agar Sendy segera menyerahkan diri ke KPK.
"Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico (swasta) untuk segera menyerahkan (diri)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/6).
Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Alvin tidak memberikannya langsung kepada Agus, namun memberikannya melalui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto.
Suap tersebut diduga diberikan Sendy dan Alvin ke Agus terkait penanganan perkara penipuan dan investasi senilai Rp 11 miliar. Perkara yang menjerat Sendy itu kini berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, Sendy dan Alvin awalnya menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa, sebelum membacakan tuntutan di PN Jakbar pada 1 Juli mendatang. Tujuannya, agar jaksa memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Suap diduga terkait penanganan perkara Sendy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019. Perkara yang dihadapi Sendy di pengadilan itu yakni penipuan dan pelarian uang investasi sebesar Rp Rp 11 miliar, oleh seseorang.
Sendy dan Alvin lalu menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa sebelum membacakan tuntutan di PN Jakbar pada 1 Juli mendatang. Tujuannya, agar jaksa memperberat tuntutan kepada pihak yang berperkara dengan Sendy tersebut. Jaksa rencananya akan menuntut pihak yang menipu Sendy itu selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Namun, saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang berperkara dengannya itu akhirnya berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun. Sendy sepakat.
Untuk mewujudkan kesepakatan itu, Sendy dan Alvin kembali mendekati jaksa melalui seorang perantara. Kemudian, perantara itu meminta Alvin menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut, dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019. Sebab, rencananya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.
Selanjutnya, Jumat (28/6) pagi, Sendy memberikan uang Rp 200 juta melalui orang kepercayaannya kepada Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Uang tersebut dibungkus dalam tas kresek berwarna hitam.
ADVERTISEMENT
Setelah memegang uang dan dokumen perjanjian damai, Alvin selanjutnya bertemu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto, di pusat perbelanjaan yang sama. Uang dan syarat itu kemudian diberikan kepada Yadi untuk diserahkan ke Agus Winoto.
"Setelah diduga menerima uang, YHE (Yadi) menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi. Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW (Agus) sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," ujar Syarif saat konpers penetapan tersangka Agus, Sabtu (29/6).