KPK Imbau Sjamsul Nursalim Hadir Berikan Keterangan untuk Kasus BLBI

19 Juli 2019 7:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengimbau agar Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, hadir dalam panggilan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
ADVERTISEMENT
Dengan hadir dalam proses pemeriksaan, akan menjadi kesempatan bagi keduanya untuk mengklarifikasi sejumlah hal.
"Diagendakan penjadwalan ulang terhadap SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) sebagai tersangka dalam perkara ini. kami harap panggilan itu bisa dipenuhi sehingga yang bersangkutan bisa memberikan keterangan dan klarifikasi kepada penyidik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (19/7).
Untuk memastikan keduanya hadir, penyidik telah mengirimkan sejumlah surat panggilan sebagai tersangka. Termasuk menempelkannya di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.
"Selain panggilan ke lima alamat, 1 di Indonesia 4 di Singapura. KPK juga meminta bantuan kepada KBRI Singapura untuk memasang panggilan itu di papan pengumuman dan itu sudah dipasang dan setiap orang dapat melihat karena itu sifatnya terbuka," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
"Pengumuman di KBRI Singapura itu salah satu upaya agar pihak yang ada di sana juga mengetahui bahwa ada panggilan SJN (Sjamsul Nursalim dan ITN (Itjih Nursalim) sebagai tersangka," sambungnya.
Kasus ini bermula pada saat BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat BLBI sebesar Rp 37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas. Selain itu, BDNI juga disebut menerima BLBI sebesar Rp 5,4 triliun dalam periode setelah 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.
Surat Panggilan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka yang dipasang di KBRI di Singapura. Foto: Dok. Istimewa
Namun kemudian BDNI melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana puluhan triliun tersebut. BPPN kemudian menetapkan BDNI sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut BDNI diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcusition Agreement (MSAA).
BDNI yang mengikuti MSAA itu menjaminkan aset berupa piutang petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Utang itu ternyata dijamin oleh dua perusahaan yang juga milik Sjamsul, PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Sjamsul menjaminkan hal tersebut sebagai piutang lancar. Namun belakangan diketahui bahwa piutang itu merupakan kredit macet.
Sjamsul dan Itjih Nursalim baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam proses penyelidikan, KPK sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih. Namun, keduanya tak pernah memenuhi panggilan.
ADVERTISEMENT
Imbauan KPK juga sebagai respons pernyataan pengacara Sjamsul dan Itjih, Maqdir Ismail, yang menilai penetapan tersangka janggal dan tak masuk akal. Menurut Febri, KPK sudah membuka ruang untuk Sjamsul dan Itjih untuk menyampaikan keberatan atau informasi bantahan terkait proses hukum yang sedang berjalan dengan melakukan panggilan. Namun Sjamsul dan Itjih tak pernah menghadirinya.