KPK Ingatkan Eks Pejabat Waskita Karya, Desi Arryani, Penuhi Panggilan

20 November 2019 10:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut JSMR Desi Arryani Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut JSMR Desi Arryani Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, kembali diingatkan KPK untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. Ia telah dua kali dipanggil KPK namun selalu mangkir.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan kepada Desi untuk tak mangkir di pemanggilan ketiganya hari ini, Rabu (20/11). Ia berharap Desi bisa memberikan contoh bagaimana seharusnya pejabat BUMN bersikap kooperatif dalam panggilan KPK.
"Sebagai pejabat publik, apalagi di tengah upaya Kementerian BUMN berbenah jangan sampai memberikan contoh tidak baik," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (20/11).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Terlebih, KPK telah menyurati Menteri BUMN Erick Thohir agar memberi arahan ke pejabatnya agar kooperatif terhadap panggilan KPK. KPK berharap Desi bisa memenuhi panggilan hari ini.
"Dua hari ini kami menunggu sikap kooperatif yang bersangkutan untuk datang memenuhi penjadwalan sebagai saksi," sambung dia.
Desi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Rahman.
Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Desi yang kini menjabat sebagai dirut PT Jasa Marga (Persero) akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pelayanan pekerjaan subkontraktor fiktif 14 proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat dua orang. Keduanya ialah Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut, diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor.
Diduga 4 perusahaan tersebut tidak mengerjakan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya membayar kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak. Sebagian di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
ADVERTISEMENT
KPK belum membeberkan nama-nama perusahaan subkontraktor itu. Akibat kasus ini negara telah dirugikan setidaknya Rp 186 miliar.