KPK Ingatkan Hukuman Mati bagi Siapa Saja yang Korupsi Bantuan Gempa Cianjur

5 Desember 2022 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
Johanis Tanak melambaikan tangan sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).  Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Johanis Tanak melambaikan tangan sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi pelaku yang mencoba menggelapkan dana bantuan bencana, termasuk gempa di Cianjur.
ADVERTISEMENT
"Ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut (penyalahgunaan dana bencana) dapat diverifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Perbuatan itu bisa berdampak pada hukuman mati," ucap Johanis saat ditemui di Gedung Sate, Bandung, Senin (5/12).
Hukuman itu, ucap Johanis, diberikan karena sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang disisihkan untuk mendistribusikan bantuan ke wilayah terdampak.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur korupsi dana untuk korban bencana alam.
"Dalam kondisi bencana sementara orang dalam keadaan susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ," ucap Johanis.
Johanis mengatakan, sampai saat ini pihak KPK belum mengendus adanya penyalahgunaan dana bantuan gempa Cianjur. Kendati demikian, pihaknya tetap mengawasi agar hal itu tidak terjadi.
ADVERTISEMENT
Dan apabila masyarakat menemukan kasus dugaan korupsi tersebut, Johanis mengimbau untuk melaporkan itu ke Bidang Pengaduan KPK.
"Nanti bisa disampaikan, beliau nanti meneruskan ke bagian pengaduan. Nanti bagian pengaduan akan menindaklanjuti hal itu," pungkas Johanis.
Reporter: Arif Syamsul Ma'arif