KPK Ingatkan Lembaga Jasa Keuangan Tak Beri Gratifikasi ke Pejabat Negara

27 Juli 2021 9:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan. Secara garis besar, dalam SE tersebut KPK menegaskan pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam Surat Edaran itu, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya.
"Baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya," kata plt juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (27/7).
Ipi menyebut lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan korupsi, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Bila hal tersebut tidak dilakukan, maka hal itu berpotensi menjadi penilaian kesalahan korporasi yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Barang-barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden Jokowi ke KPK. Foto: Dok. Humas KPK
Ipi mengatakan, pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang diwakilkan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan budaya anti-gratifikasi, di antaranya larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari Lembaga Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional tahun 2018 dan ditindaklanjuti pada Rapat Koordinasi pada Oktober 2020.
Ipi menyatakan KPK mengimbau pemberian berupa insentif untuk mendukung upaya promosi, pengembangan pasar, dan kegiatan operasional jasa keuangan lainnya yang berkaitan dengan instansi pemerintahan/BUMN/BUMD hanya dapat diberikan kepada instansi, yakni melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan secara langsung kepada individu.
Selain itu, KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Nota Kesepahaman nomor 48 tahun 2021 telah melakukan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. Salah satu kegiatannya adalah penerapan program pengendalian gratifikasi dengan mendiseminasikan pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Jika karena kondisi tertentu, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," kata Ipi.
ADVERTISEMENT
KPK, lanjut Ipi, berharap Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dapat menjadi panutan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi. Sehingga, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.