KPK Ingatkan Mendag Enggartiasto Lukita Tak Lagi Mangkir

8 Juli 2019 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Foto: Dok. Kemendag
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Foto: Dok. Kemendag
ADVERTISEMENT
KPK mengingatkan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita agar hadir pada panggilan pemeriksaan berikutnya. Sedianya Enggar akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
Namun karena alasan urusan negara, pemeriksaan pun kembali ditunda hingga Kamis (18/7) mendatang.
"Jadi kami harap nanti pada hari Kamis, 18 Juli, tersebut saksi bisa hadir dan sekaligus juga bisa memberikan contoh yang baik kepada publik karena sebagai pejabat publik semestinya saksi-saksi dipanggil itu hadir memenuhi panggilan penyidik kemudian bicara secara benar di hadapan penyidik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (8/7).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Halaman Gedung KPK, Jakarta, 18/12/2018. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ini adalah kali kedua Enggar mangkir. Enggar juga tak dapat menghadiri panggilan penyidik pada Selasa 2 Juli lalu. Saat itu, Enggar mangkir karena tengah berada di luar negeri untuk menjalani sejumlah kunjungan kenegaraan.
Febri mengatakan, KPK memang telah menerima surat dari Sekjen Kemendag terkait panggilan terhadap Enggar. Dalam surat itu, pihak Kemendag turut menanyakan kapan Enggar akan kembali dipanggil. Sehingga menurut Febri, adanya surat itu memperlihatkan kesediaan Enggar untuk hadir.
ADVERTISEMENT
"Saya kira kalau dari surat yang dikirimkan oleh Sekjen Kementerian Perdagangan itu sebenarnya sudah ada pernyataan yang cukup jelas ya ini kami pandang sebagai pernyataan kesediaan untuk hadir," kata Febri.
Dukungan 01 juga ditunjukkan oleh Bowo Sidik Pangarso usai mencoblos. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam penyidikan kasus gratifikasi Bowo, KPK menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Enggar dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Demokrat, Nasir.
Tak hanya ruang kerja, penyidik pun turut menggeledah kediaman Enggar meskipun dalam penggeledahan itu tak ditemukan alat bukti apapun yang dapat disita sebagai bukti perkara.
Diketahui saat ini KPK mulai menelusuri dugaan sumber dana gratifikasi Bowo terkait sejumlah kewenangannya sebagai anggota DPR. Hingga saat ini setidaknya KPK telah memetakan ada 4 sumber aliran dana, salah satunya diduga terkait pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait gula kristal rafinasi.
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar
Bowo dijerat KPK dalam dua kasus berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.
Namun saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.