KPK Ingatkan Parsel Lebaran untuk Pejabat Negara Termasuk Gratifikasi

13 Mei 2019 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi parsel Lebaran. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi parsel Lebaran. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
KPK mengingatkan para pejabat negara atau penyelenggara negara untuk menolak pemberian apapun terkait Hari Raya Idul Fitri. Tak hanya itu, KPK juga mengingatkan bahwa pemberian parsel Lebaran pun bisa termasuk gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan kebiasaan pemberian parsel dari bawahan ke atasan, atau dari pihak vendor ke pejabat atau berdasarkan hubungan pekerjaan lain, hal tersebut dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya, Senin (13/5).
Menurut Febri, parsel tersebut lebih baik disalurkan pada pihak-pihak yang lebih membutuhkan.
"Seperti rumah yatim, panti asuhan, atau tempat-tempat lain yang lebih membutuhkan," imbuh dia.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Febri menambahkan, para pejabat negara diminta untuk menolak sejak awal bila ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban mereka. Terlebih pemberian berasal dari pihak yang mempunyai konflik kepentingan.
Bila telanjur menerima, maka pejabat negara mempunyai waktu 30 hari kerja untuk melaporkannya. Bila tak dilaporkan, maka pejabat negara tersebut bisa dijerat ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan," ujar Febri.
Laporan Gratifikasi
Febri menyebut bahwa pihaknya belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019. Data tersebut per tanggal 10 Mei 2019.
Ia menambahkan, laporan gratifikasi terkait Lebaran sejak 2017 terus menurun. Namun, nilai pelaporannya naik.
Untuk pelaporan gratifikasi terkait Lebaran 2017, KPK mencatat 172 laporan gratifikasi. 40 Laporan berasal dari Kementerian/Lembaga; 50 laporan dari Pemda; serta 82 laporan dari BUMN.
ADVERTISEMENT
KPK menaksir 172 laporan itu memiliki nilai sekitar Rp 161.660.000. "Barang-barang pemberian gratifikasi yang dilaporkan tersebut beragam bentuknya mulai dari parsel makanan dan barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga voucher belanja. Nilainya juga beragam mulai dari parcel kue senilai Rp 50 ribu hingga parsel barang senilai Rp 39,5 juta," ungkap Febri.
Penjual parsel di Cikini Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sementara itu untuk pelaporan di tahun 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11% menjadi 153 laporan. Terdiri atas 54 laporan dari Kementerian/Lembaga; 40 laporan dari Pemda; dan 58 laporan dari BUMN.
Meski jumlah laporan menurun, tapi nilai gratifikasi yang dilaporkan pada tahun 2018 naik, yakni Rp199.531.699.
"Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja dengan nilai terendah Rp 20 ribu sampai uang senilai Rp 15 juta," ujarnya.
ADVERTISEMENT